Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Agustus 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pria warga Kecamatan Kumai terancam 15 tahun penjara lantaran menyetubuhi anak di bawah umur. Diketahui korban adalah anak tirinya dan masih berusia 12 tahun.

Jajaran anggota Polres Kobar telah mengamankan tersangka pada Rabu, 21 Agustus 2019, lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya lumayan berat, yakni 15 tahun penjara," ujar Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy Zulkarnain S melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Tri menjelaskan perbuatan tersangka tersebut diketahui setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya, yang merupakan istri siri tersangka. Berdasarkan keterangan korban, ulah tersangka dilakukan saat korban tengah tertidur di rumahnya. Tiba-tiba terbangun karena ada yang mencubit kakinya.

"Saat korban terbangun, tersangka langsung mengancam dengan sebilah pisau cutter, kalau korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, atas dasar takut korban menuruti permintaan tersangka,” jelasnya.

AKP Tri menambahkan, barang bukti berupa satu pisau cutter dan pakaian yang dipergunakan korban maupun tersangka, saat kejadian diamanakn Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar," tandasnya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru