Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Jual Ulin Diamankan di Jalan

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 14:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AJ, Kas, dan Mar, diamankan saat tengah di perjalanan membawa kayu jenis ulin ilegal.

"Saat itu mereka mau ke Kecamatan Cempaga Hulu," kata saksi anggota Polda Kalteng David A saat hadir jadi saksi bersama rekannya Gengster Dewa Kusuma, kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit Ega Shaktiana, Jumat, 23 Agustus 2019.

Belum sampai ke lokasi di Jalan Poros Pelantaran pada 20 Mei 2019 pukul 21.45 WIB ketiganya diamankan membawa dua truk ulin tanpa kantongi dokumen.

Dari ketiganya Kas dan Mar sopir truk. Sedangkan terdakwa AJ adalah pemilik kayu. Kayu itu diangkut dari wilayah Kecamatan Telaga Antang.

"Pengakuan mereka kayu itu dibeli dari masyarakat yang mulia," ucap saksi.

Dari dua truk tersebut total kayunya sebanyak 16 meter kubik. Sementara Kas dan Mar hanya orang suruhan. "Truk punya sendiri, Yang Mulia," kata Kasminto. 

Begitu juga dengan Mar, ia mengaku truk itu miliknya. Namun berapa kayu itu dibeli menurut sopir itu mereka tidak tahu. Semuanya itu urusan terdakwa AJ. (NACO/B-5)

Berita Terbaru