Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 1 Tahun Penjara Lantaran Todong Rekannya dengan Senjata Api

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wan alias Et (22) dituntut jaksa selama satu tahun penjara atas perbuatannya menodong rekannya dengan senjata api rakitan jenis pistol.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 1951," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Atas tuntutan itu Wan meminta keringan dengan alasan mengakui kesalahannya dam menyesalinya. Namun jaksa tetap pada tuntutannya.

"Ini sudah paling ringan sebenarnya, nanti kami akan pertimbangkan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrsino.

Perbuatan itu berawal pada Minggu, 15 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB Devisi Sungai Mentaya State PT KMB, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Saat korban bersama rekannya Roby dan Yanto berada di depan barak tiba-tiba korban mendengar ada suara memanggilnya dari samping barak kemudian ia menoleh melihat ada terdakwa.

Terdakwa menodong korban dengan senjata api karena sebelumnya keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut. Dalam kondisi mabuk ia membawa pistol itu untuk mengancam korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru