Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotawaringin Timur Ini Jadi Saksi Guru Honor Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol hadir penuhi panggilan jaksa ke Pengadilan Negeri Sampit. Kehadirannya sebagai saksi dalam perkara Ris (34), guru honorer yang jadi terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial.

Namun kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Jumat, 23 Agustus 2019 anggota dewan itu membantah sebagai pelapor dalam perkara itu.

"Saya bukan yang melaporkan yang mulia. Waktu itu saya didatangi pihak kepolisian diminta jadi saksi," kata SP Lumban Gaol yang juga di hadapan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Menurutnya, ia jadi saksi lantaran ikut mengomentari status terdakwa. Di mana kata dia status itu berbau ujaran kebencian. Dari itu ia dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Kalau dengan dia saya tidak kenal sebelumnya. Hanya tahu di dunia maya saja," tegasnya.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang dinilai berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru