Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komentar Anggota DPRD Kotawaringin Timur hingga Jadi Saksi Guru Honor Kasus Ujaran Kebencian

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ris (34) mendengarkan keterangan saksi anggota DPRD Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol dalam kasus menebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang menyeretnya jadi terdakwa.

Ia jadi saksi karena mengomentari status terdakwa pada saat pemilihan presiden lalu. Di mana komentar terdakwa memojokkan salah satu pasangan calon.

"Saya hanya memgingatkan saja waktu itu. Dia terlalu menyerang salah satu pasangam calon," ucap saksi, dalam sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno, Jumat, 23 Agustus 2019

Ris, kata dia, selain membuat status juga melakukan share konten yang berbau ujaran kebencian. Ia mengingatkan agar jangan sampai justru sebaliknya merugikan dirinya sendiri.

"Saya tidak terlalu jauh, hanya mengingatkan dia saja. Kena ikut ribut-ribut juga," ucapnya yang juga di hadapan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

SP Lumban Gaol mengaku juga beberapa kali mengomentari status Ris. Bahkan seingatnya lebih dari 5 kali. Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan. Jaksa masih memanggil aparat yang mengamankan terdakwa. "Anggota yang mengamankannya tidak hadir yang mulia minta wakti menghadirkannya. Karena saat ini mereka ada kegiatan di luar daerah," tegas  jaksa.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang dinilai berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa dilakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru