Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penjambet Anggota Satpol PP Kobar Diringkus, Keduanya masih di Bawah Umur

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Agustus 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang jambret diringkus anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Keduanya diduga pelaku penjambretan Mila Amalia Kamin, anggota Satpol PP Kobar, yang terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Ironisnya, kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandu Zulkarnain Sirait, Jumat, 23 Agustus 2019, menuturkan kedua pelaku ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan.

"Pascamenerima laporan dari suami korban, anggota Satreskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Dari data yang dikumpulkan di lapangan, kemudian mengarah kepada tersangka dua pelaku itu," ujar Kapolres.

Setelah data bukti dianggap kuat, anggota Satreskrim kemudian melakukan penyergapan.

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Kobar dan menjalani penyidikan terkait tindak kriminal yang dilakukan mereka."

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Satpol PP perempuan dijambret saat melintas di Jalan Matnor, Kelurahan Baru pada Selasa, 13 Agustus 2019 malam.

Saat kejadian, korban dibonceng adik iparnya yang juga perempuan. Mereka bermaksud pulang ke rumah usai bertugas di Kantor Satpol PP Kobar.

Saat melintasi Jalan Matnor, tas ransel korban ditarik paksa dari arah belakang oleh salah seorang pelaku. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka di lutut dan dagu.

Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku langsung membawa lari tas ransel yang berisi ponsel dan berbagai barang lainnya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 3,8 juta. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru