Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 12 Paket Sabu Masih Berdalih untuk Dipakai Sendiri

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Am membantah 12 paket sabu yang diamankan darinya untuk diedarkan. Ia mengaku sabu yang dibeli dengan terdakwa Jai alias Ij itu untuk dipakai sendiri.

Sementara Ij tidak membantah sabu dari Am berasal darinya. Ia menjual semua sabu itu sebesar Rp 900 ribu. Dari Ij diamankan uang Rp 750 ribu.

"Uang tersisa Rp 750 ribu karena sebagiannya sudah saya gunakan," ucap Ij, Jumat, 23 Agustus 2019 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.

Pengakuan Ij ia dapat sabu dari Yayan. Hingga hakim sempat memarahinya karena dianggap berbohong. Pasalnya dari keterangan polisi saat jadi saksi Ij mendapatkan sabu dari Doni.

"Tadi polisi bilang kamu dapat sabu dari Doni kamu benarkan. Kini dapat dari Yayan lagi. Mana benarnya," tanya hakim.

Ij mengaku dapat sabu dari Yayan pengedar yang bermukim di wilayah Kecamatan Baamang. Kini keduanya tinggal menunggu tuntutan dari jaksa.

Am diamankan pada Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 Wib di halaman penginapan Villa Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Dari kicauannya diamankan Ij di kediamannya di RT 3 RW 1 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru