Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Ganti Kerugian Korban Rp 4 Juta Penadah Motor juga Terancam 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PW alias War dan Ram alias Dan, penadah sepeda motor Honda Scoppy milik Aidah, terancam hukuman masing-masing tujuh bulan penjara.

Selain terus terang mengakui perbuatannya keduanya juga masing-masing Rp 2 juta membayar kerugian yang dialami korban tersebut.

"Kita tunda, pekan mendatang untuk putusannya," tukas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol, Jumat, 23 Agustus 2019.

Dalam kasus ini Jaksa Rahmi Amalia membidik keduanya dengan Pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Fakta sidang motor Honda Scoopy milik mahasiswi Akper Pemkab Kotim itu dicuri di Jalan Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang di kediaman korban. Pencurian itu dilakukan oleh dua anak yang berumur 16 tahun yang dijatuhi hukuman pelatihan.

Kemudian oleh dua anak dibawa ke kediaman Wardi dan Dani di Jalan Kapten Mulyono Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang pada 18 Mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB kemudian mereka bongkar sparepart-nya dijual ke tukang loak.

Meski demikian kedua pria itu memohon agar diringankan lagi dalam vonis hakim nantinya. Namun demikian dalam tanggapan secara lisan jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru