Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 7 Kali Masuk Penjara Dituntut Paling Berat dari Dua Residivis Lainnya

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AB alias Bad alias Man alias Am (21) terancam paling berat hukumannya dari dua rekannya AM (25) dan Ir (21), yang merupakan residivis.

Man terancam lima tahun penjara sedangkan rekamnya terancam dua tahun penjara. "Mandra lebih berat karena sudah tujuh kali ini masuk penjara," kata Jaksa Dewi Khartika, Jumat, 23 Agustus 2019.

Komplotan residivis ini melakukan pencurian tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Man Cs mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua televisi dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Atas tuntutan itu ketiganya minta keringanan hukuman. "Nanti keluar mencuri lagi kalian," kata hakim sebelum mengakhiri sidang tersebut.

Catatan kriminalnya, Man sudah tujuh kali ini masuk penjara. Ia baru keluar penjara setahun lalu. Man adalah spesialis kasus pencurian dengan modus pembobolan.

Sementara Ir baru keluar tiga bulan lalu atas kasus pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman selama enam tahun dalam kasus tersebut. Ini kedua kalinya masuk penjara. Sedangkan AM divonis selama satu tahun penjara pada 2017 lalu atas kasus pencurian. 

Usai dituntut Man tampak geleng-geleng kepala. Selain dituntut berat dari rekan-rekannya. Pria yang pernah lari dari Polsek Ketapang ini baru kali ini terancam hukuman tinggi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru