Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tindak Tegas Pembakar Lahan

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Agustus 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara akan menindak tegas BAM ( 33) tahun dan RIS (68) tahun apabila terbukti membakar lahan dengan sengaja.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Kasat Reskrim Polres Sukamara, Iptu Triyono, Jumat, 23 Agustus 2019.

Menurut Triyono, apabila dalam pemeriksaan, kedua oknum tersebut terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila kedua oknum warga ini terbukti kuat melakukan pembakaran lahan, tentunya akan kita proses ke tahap penyidikan," ujarnya.

Diketahui, BAM adalah warga Desa Pudu, Kecamatan Sukamara yang tertangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran lahan di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 12 di Desa Natai Sedawak.

Laki-laki berusia 33 tahun tersebut berhasil diamankan oleh anggota Polres Sukamara yang sedang melakukan patroli rutin untuk pemantauan kebakaran di wilayah Kabupaten Sukamara.

Berdasarkan pengakuannya, BAM melakukan pembakaran lahan seluas 60 meter tersebut karena diperintah oleh pemilik lahan, yakni RIS. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru