Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Binaan Lapas Sukamara Langsung Bebas saat Terima Remisi

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Agustus 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dua dari 10 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Sukamara yang mendapatkan remisi, langsung bebas setelah menerima remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RU II. 

"Yang terima remisi kemerdekaan RU II ada dua orang, keduanya langsung bebas," Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Asmuri, Jumat, 23 Agustus 2019.

Asmuri melanjutkan, kedua orang tersebut adalah Aldy Syahputra bin Syahrudin yang menerima remisi 1 bulan, dan Bayu Satriawan bin Hari yang menerima resmi 4 bulan. Setelah menerima resmi, kedua warga binaan bisa langsung pulang untuk menemui keluarganya.

"Jumlah remisi bagi warga binaan ini memang sudah diajukan. Penyerahan remisi juga sudah kita lakukan pada pelaksanaan upacara kemerdekaan," ujarnya.

Menurut Asmuri, penyerahan remisi sebagai wujud kemajuan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan amanat undang-undang. Remisi diberikan kepada narapidana maupun anak pidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syaratnya lainnya.

"Penyerahan remisi tentu ada banyak indikator yang menentukan, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan, yang utamanya narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas," jelas Asmuri. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru