Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kawasan Tanpa Rokok Hadir Karena Sikap Perokok Aktif

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2019 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan, yakni berisiko terhadap kesehatan dirinya maupun orang di sekitarnya. 

"Maka dari itu kami mengimbau kepada semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini," kata Darmawati, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Dia mendukung agar pemkab melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan begitu  maka bagi masyarakat yang tidak merokok juga tidak terganggu dengan asap rokok yang sembarangan itu.

Darmawati menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut.

“Saya harapkan perda KTR itu bisa berjalan dengan baik. Meski di satu sisi pemerintah juga mesti menyediakan ruang khusus bagi mereka yang perokok aktif," tukas Darmawati.

Sementara itu, dia mengaku belum tahu persis kendala diterapkannya Perda KTR tersebut. Namun melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi merokok di sembarangan tempat.

Dia  mengatakan, Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak. 

Dengan  penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru