Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pentingnya Perhatikan Usia Sebagai Syarat Mutlak Pernikahan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Agustus 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala KUA Kecamatan Kapuas Murung, Nabchan mengingatkan kepada masyarakat agar memerhatikan pentingnya usia sebagai syatat mutlak pernikahan.

Nabchan juga telah memberikan materi terkait usia yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin menikah dalam kegiatan penyuluhan KB yang dilaksanakan Koordinator KB Kecamatan Kapuas Murung, baru-baru ini.

"Kami terus sampaikan terkait usia pernikahan ini, terakhir itu kemarin saat kegiatan penyuluhan KB," kata Nabchan, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Dia menyampaikan bahwa UU Perkawinan tentang hal berkenaan pendewasaan perkawinan, usia sebagai syarat mutlak dalam pernikahan. 

"Dalam UU No 1 tentang Perkawinan Bab II pasal 6 ayat 2 untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua," katanya.

Kemudian, pada pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun, dan ayat 2 mempelai harus mencapai umur 16 tahun serta mendapat izin orangtua.

Menurutnya, kedewasaan usia perkawinan akan memberikan pengaruh positif dalam kematangan berkeluarga. Sehingga akan terbentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah, serta siap lahir batin dalam membina keutuhan keluarga.

"Kedewasan dalam perkawinan itu penting, sebagai penentu keutuhan berumah tangga. Sehingga pasangan tidak mudah untuk bercerai di usia dini perkawinan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru