Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim MA Sependapat dengan Jaksa, Pegawai Bank Mandiri Batal Bebas

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2019 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Mahkamah Agung RI sependapat dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara kepada Aldino Akbar Maulana, pegawai Bank Mandiri.

MA dalam putusan kasasinya membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit yang diketok pada akhir 2018. 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Kotim dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit pada 5 Desember 2018.

Hakim MA mengadili sendiri, menganggap Aldino bersalah turut serta sebagai pegawai bank sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU atau peraturan lainnya yang berlaku bagi bank.

"Selain dijatuhi pidana enam tahun, terdakwa juga didenda Rp 5 miliar subside 6 bulan penjara," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu, 25 Agustus 2019.

Menurut Lutvi, salinan putusan itu baru mereka terima dengan ketua majelis Dr. Salman Luthan. Putusan itu dijatuhkan pada 29 Juli 2019.

Aldino Akbar Maulana sebelumnya merupakan petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia adalah terdakwa atas kasus penerbitan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang didakwakan JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp 10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.

Aldino dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. Pada sidang lalu dua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 6 tahun sebagaimana Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam tuntutannya itu juga, jaksa meminta agar keduanya ditahan. Serta membebankan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru