Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Minta Instansi Terkait Awasi Perseorangan Garap Lahan Sawit Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Agustus 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri Kuala Kapuas saat ini sedang memproses kasus warga yang diduga mengelola lahan perkebunan sawit tanpa izin di Kecamatan Kapuas Barat dengan luas lebih dari 25 hektare.

Terkait itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan meminta instansi terkait, dalam hal ini DPMPTSP, untuk terus mengawasi perseorangan atau tanpa memiliki badan hukum yang menggarap lahan sawit tanpa izin.

Menurut dia, warga yang menguasai lahan hingga ratusan hektare lahan,  harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta berbadan hukum.

"Kita (Dewan) sepakat, dan dukung pengelola lahan perkebunan tanpa izin ditindak," ucap Algrin kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2019.

Ia juga meminta dinas terkait memantau hal itu agar tidak terjadi lagi. Karena dampaknya akan sangat banyak bagi daerah. Baik terhadap pendapatan asli daerah atau PAD maupun sulitnya masuk investasi perusahaa akibat pengelolaan lahan banyak ilegal atau dikuasai oknum tertentu tanpa izin.

"Kami dukung adanya proses hukum agar tidak terjadi lagi. Apalagi ini melanggar aturan hukum, Supaya tidak terjadi lagi di Kabupaten Kapuas adanya oknum perseorangan kelola lahan perkebunan capai ratusan hektare," tuturnya.

"Harapan kami kasus seperti itu diusut tuntas termasuk pemodalnya," ucap dia.

Saat ini kasus itu masih dalam proses persidangan di PN Kuala Kapuas dengan Nomor Perkara 143/Pid B-LH/2019/PN Klk. Terdakwa bernama Muhamad Punding Jahari. Terdakwa disebut melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107, Huruf (a) Jo Pasal 55, Huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Terdakwa melakukan kegiatan tanpa perijinan yang sah, dan menggarap didalam perijinan perusahaan. Sehingga melanggar aturan perundangan-undangan, khususnya undang-undang perkebunan maupun Peraturan Menteri (Permen) Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku. 

Melakukan kegiatan secara tidak sah, dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 perkebunan ancaman penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru