Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Juga Amankan Warga Desa Sungai Perlu

  • Oleh Reno
  • 25 Agustus 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Selain mengamankan warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, berinisial SN, 39, jajaran Polres Seruyan juga menahan MH,  47, warga Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir.

Sama seperti SN, polisi menahan MH dalam kasus pembakaran lahan. MH juga kedapatan membakar lahan di Teluk Bakau, Desa Sungai Perlu pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres AKBP Ramon Zamora Ginting menyampaikan bahwa pelaku membakar rumput yang kering di lahan yang berada Kudung, Desa Sungai Perlu, menggunakan korek api.

"Akibatknya menimbulkan bekaran besar karena cuaca panas dan angin kencang. Api langsung merambat dan membakar lahan seluas 25×25 meter per segi," ungkap Wahyu, Minggu 25 Agustus 2019.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api berwarna biru dan sebuah parang.

"Akibat tindakan ini tentu yang dirugikan adalah negara. Atas nama negara, pelaku ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Tersangka MH yang berprofesi sebagai nelayan ini juga dibidik dengan Pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. (RENO/B-3)

Berita Terbaru