Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Jangan Bakar Lahan Kalau Tindak Ingin Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Norhasanah
  • 26 Agustus 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara -  Masyarakat di Kabupaten Sukamara diimbau tidak melakukan aktivitas membakar hutan dan lahan (karhutla) jika tidak ingin diprores hukum.

"Saya mengimbau masyarakat jangan membakar hutan dan lahan,, sehingga tidak menimbulkan dampak dan merugikan" tegas Kapolres Sukamara AKBP Suliatiyono, Senin, 26 Agustus 2019.

"Karena sudah adanya penegakan hukum oleh Polri, maka setiap pembakar itu akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sulistoyono menjelaskan banyaknya dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga pemerintah, Polri dan TNI selalu berupaya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.

"Dampak kebakaran yang dirasakan hampir semua masyarakat adalah asap, dan ini sangat merugikan sekali," ujarnya.

Sebelumnya Polres Sukamara telah menetapkan 2 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan, dengan adanya penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

"Ini adalah efek jera, apabila tidak ingin berurusangan dengan hukum, saya ingatkan jangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun, karena ini sudah jelas dilarang," tegasnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru