Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tujuan Bantuan Keuangan Partai Politik

  • Oleh Ramadani
  • 26 Agustus 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Langkap Umar mengatakan, bantuan keuangan untuk partai politik digunakan untuk pendidikan politik bertujuan guna meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kemudian, lanjut Langkap, untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

“Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol banik dari dana APBD mapun APBN wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus parpol dengan membuat laporan pertanggung jawaban yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng dan Dinas/Badan yang menangani bantuan parpol,” kata Langkap Umar pada kegiatan sosialisasi bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) tahun 2019 di aula Setda lantai I, Senin 26 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan dari BPK RI Perwakilan Kalteng, kata dia,  pada tahun 2018 bahwa masih ada beberapa parpol yang laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan belum sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu saya mengharapkan agar laporan keuangan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol sesegera mungkin dibuat dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng secara tepat waktu,” pungkasnya.

Diketahui bahwa bantuan keuangan parpol sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018, digunakan untuk dana penunjang pendidikan politik dan operasional yaitu 60 persen dan 40 persen untuk operasional sekretariat parpol dari besaran bantuan yang diterima. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru