Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

9 Paket Sabu Sisa Belum Habis Terjual

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DS alias Eb (34) menyebutkan sembilan paket sabu yang diamankan darinya sisa yang belum habis terjual. Sementara uang Rp 350 ribu hasil penjualan.

"Benar ini barang buktinya," kata tersangka saat ditanya jaksa Rahmi Amalia soal barang bukti sabu itu, di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin, 26 Agustus 2019.

Dalam kasus ini tersangka diamankan pada Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 14.15 Wib di Jaoan Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu turut diamankan barang bukti ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan uang hasil penjualan sabu. "Sabu itu sisa hasil penjualan," ucapnya.

Ia membeli sabu itu dengan Onjel alias Jekky sebanyak 12 paket seharga Rp 2,8 juta. Namun baru dibayar sebesar Rp 1,5 juta. Dari 12 paket itu sudah laku terjual 3 paket.

Tersangka membeli sabu itu pasa Minggu, 9 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wib di pinggir Jalan Madangkara, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Menurut tersangka sabu yang dipaket tersebut sudah ada daftar harganya. Harga per paketnya ia jual sebesar Rp 400 ribu.

Dalam kasus ini pria tamatan SMK ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru