Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tata Tertib DPRD Palangka Raya Tetap Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Agustus 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tata tertib DPRD Kota Palangka Raya telah selesai dibahas. Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meyakinkan bahwa tata tertib ini tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2018.

"Meskipun terdapat perubahan sebagai dasar penguatan tatib dewan sebelumnya,akan tetapi secara umum tatib anggota DPRD Palangka Raya periode 2019-2024, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Subandi kepada Borneonews pada Senin, 26 Agustus 2019.

PP Nomor 12 Tahun 2018 ini menurut Subandi merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah.

"Setelah hasil rapat pembahasan tatib ini dirampungkan, maka pihak DPRD Palangka Raya akan segera menjadwalkan dan paripurnakan hasil pembahasan tatib tersebut," jelas Politisi Partai Golkar ini.

Hasilnya, lanjutnya, akan segera kita kirim ke pemerintah provinsi untuk kemudian dievalusi dan sahkan, mengingat tatib anggota DPRD ini adalah sebagai peraturan.

"Hari ini kita rapat rapat internal terbatas lagi dan Alhamdulillah rapat  pembahsasan tatib dewan ini dapat selesai," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru