Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Angkut Kayu Ilegal Habis Bongkar Semen

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus illegal logging, Mah alias Mud (28), mengaku aktivitas sehari-harinya mengangkut semen. Dia mengutarakan itu pada pelimpahan tahap II kasusnya di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Waktu itu usai bongkar semen tidak ada angkutan, pulangnya lalu saya terima tawaran angkut kayu itu," kata tersangka, Selasa, 27 Agustus 2019.

Tersangka diamankan pada Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 WIB. Saat melintas di Jalan Poros Tumbang Sangai Km 6, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.

Petugas menghentikan truk yang dikemudikan oleh tersangka dengan nomor polisi DA 8735 BP.

Saat dicek truk tersebut mengangkut 35 potong kayu jenis benuas atau sebanyak 8,2 meter kubik. Rencananya kayu itu dibawa ke Liang Anggang, Kalimantan Selatan.

"Saya dijanjikan upah Rp 8 juta mengangkut kayu itu. Yang menyuruh saya membawanya Nisa," ucap tersangka.

Dalam kasus ini warga asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru