Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ditangkap Sebelum Terima Upah Penuh Angkut Kayu

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus illegal logging, Had baru saja menerima uang Rp 2 juta, sebagian upah pengangkutan kayu ilegal, hingga akhirnya diamankan polisi.

"Saya dijanjikan upah Rp 8 juta membawa kayu itu. Namun baru diterima Rp 2 juta saja," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa, 27 Agustus 2019.

Tersangka diamankan pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Poros Desa Tumbang Sangai km 6, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Petugas menghentikan truk dengan nomor polisi KH 8635 AV milik tersangka yang berisi 44 potong kayu jenis benuas atau sekitar 8 meter kubik.

Kayu itu diangkut dari Eks Trans SP 3, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim usai membongkar kernel di pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Karena pulang tidak ada angkutan, ia naik ke lokasi kayu itu.

Setelah menanyakan apa yang bisa diangkut dengan Nisa, tersangka ditawarkan mengangkut kayu tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah sepakat dia diberi uang jalan.

Dalam kasus ini warga asal Martapura, Kalimantan Selatan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru