Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Lulusan SD Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Agustus 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial FR (25) yang merupakan lulusan sekolah dasar (SD) ini harus berurursan dengan aparat kepolisian, karena menjadi pengedar sabu. Dirinya ditangkap aparat pada Senin, 26 Agustus 2019.

"Seorang pria berinisial FR kami amankan, karena miliki 3 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Ipda Arasi, Selasa, 27 Agustus 2019.

Dari tangan tersangka, 3 paket sabu dengan berat 2,13 gram, sebuah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, satu pak plastik clip, sebuah telepon genggam, dan uang Rp 500 ribu diduga hasil penjualan.

Tetangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan H Ikap ada orang yang hendak transaksi narkoba. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan menemukan FR duduk di ruang tamu rumahnya.

Melihat itu, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Menemukan sepakat sabu yang disimpannya di sela-sela kursi yang didudukinya.

Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah barak milik tersangka yang berada di Gang Damai, Jalan Walter Condrad, Kecamatan Baamang.

Di tempat tersebut polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam sedotan.

"Setelah kami temukan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru