Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 4 Paket Sabu tidak Dapat Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An, pemilik empat paket sabu, tidak dapat keringanan hukuman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, menghukum terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jika tidak terima bisa banding. Bagaimana, apakah terima atau banding," tanya Paisol kepada terdakwa dalam persidangan yang berlangsung, Selasa, 27 Agustus 2019.

Perbuatan terdakwa dianggap bersalah sebagaimana diatur Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 12 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di mes perusahaan PT Sawit Mas Parenggean, Jalan Padat Karya, Blok C, Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan diamankan empat bungkus plastik klip sabu serta barang bukti lain berupa selembar plastik klip kecil kosong, potongan sedotan plastik yang dibuat menjadi sendok dan sebuah ponsel.

Terdakwa membeli sabu itu dari rekannya berinisial EK yang berada di Trans SP 2, Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim

Sebelumnya terdakwa membeli sebanyak tujuh paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian satu bungkus tersangka gunakan sedangkan dua bungkus tersangka jual sehingga tersisa empat bungkus yang diamankan petugas. (NACO/B-3)

Berita Terbaru