Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Sebut tidak Berhubungan Suami Istri dengan Terdakwa Remaja

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pelajar berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban asusila, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 27 Agustus 2019. Terdakwa dalam kasus ini remaja berusia 18. 

Dari pengakuan korban kepada majelis hakim yang diketuai Paisol, dia tidak sampai disetubuhi oleh terdakwa yang telah berusia 18. Terdakwa hanya melakukan tindakan pencabulan.

"Keterangan korban sama saja saat ia hadir dalam kasus terpidana anak," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo seusai sidang tertutup tersebut.

Hanya, salah seorang anak yang menyetubuhi korban. Sedangkan seorang anak lainnya yang juga sudah divonis hanya mencabuli seperti perbuatan terdakwa.

Terdakwa tidak menyangkal keterangan korban. Dia juga mengakui telah merekam persetubuhan secara paksa oleh rekannnya yang kini berstatus terpidana anak.

Selain itu, terdakwa tidak menampik keterangan korban yang sempat memaksanya bersetubuh. Namun ditolak korban, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh terpidana anak rekan terdakwa.

Usai sidang, terdakwa langsung dimasukan ke sel tahanan. Hakim mengadendakan pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru