Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan 4 Budak Sabu

  • 27 Agustus 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi mengamankan empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35).

 

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, 2 tersangka yakni HM dan CU diamankan saat petugas laluintas melakukan operasi patuh. Saat melakukan patroli tersebut, di Jalan Trans Kalimantan, Pahandut Seberang. Kedua pelaku yang berboncengan motor tanpa Nopol kemudian dihampiri oleh petugas.

 

Untuk Dua pelaku lain yakni DS dan RU diamankan di Jalan Diponegoro, tepatnya di Simpang Jalan Cempaka, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. DS dan RU merupakan tangkapan hasil dari pengembangan dari HM dan CU.

 

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil menyita 2 paket sabu denganberat masing-masing 0,24 gram dan 0,30 gram. Kemudian ada alat hisap, satu unit ponsel dan terakhir ada 2 unit sepeda motor milik para tersangka.

 

“Anggota Lalulintas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni HM dan CU. Kemudian dari pengembangan kami juga berhasil mengamankan dua orang lainnya, dan mereka ini termasuk pengedar dan pemakai, dan mereka mendapat dari bandar yang sama di wilayah Puntun,” ujar Timbul, Selasa, 27 Agustus 2019.

 

Ia menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus narkotika ini. Saat ini pihaknya sudah menentapkan bandar-bandar narkotika terutama diwilayah Puntun Sebagai DPO yang akan terus diburu untuk nantinya bisa ditangkap oleh kepolisian.

 

“Orang-orang ini, para bandar ini, sudah kami pantau, dan tinggal menunggu waktu saja mereka akan berhadapan dengan kami,” tegasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru