Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Penangkapan 4 Budak Sabu

  • 27 Agustus 2019 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak empat budak sabu berinisial HM (20), CU (21), DS (25), dan RU (35) berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya pada Senin, 26 Agustus 2019. Para pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

 

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar dalam press release di Loby Mapolres Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2019, mengatakan, HM dan CU diamankan saat petugas laluintas melakukan operasi patuh. Saat melakukan patroli tersebut, di Jalan Trans Kalimantan, Pahandut Seberang. Kedua pelaku yang berboncengan motor tanpa Nopol kemudian dihampiri oleh petugas.

 

Melihat petugas mendekat, keduanya lalu membuang sesuatu lalu mencoa kabur. Petugas yang merasa curiga akhirnya melakukan pengejaran. Setelah keduanya berhasil ditangkap, dan setelah berhasil menemukan barang yang dibuang. Petugas lalu menyuruh mereka untuk membuka bungkusan tersebut yang ternyata isinya adalah sabu seberat 0,30 gram seharga Rp 850 ribu. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah petugas melakukan pengembangan terhadap HM da CU, petugas lalu mengendus dua tersangka lainnya yakni DS dan RU yang saat itu berada di Jalan Diponegoro, tepatnya di lampu lalulintas simpang Jalan Cempaka juga pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin. Setelah melakukan pemeriksaan badan, petugas berhasil mengamkan satu paket sabu 0,24 gram seharga Rp 200 ribu.

 

“Dari pngakuan para pelaku mereka ini mendapat sabu dari puntun. Dan rencananya sabu tersebut mereka untuk konsumsi sendiri,” ujar Timbul, Selasa, 27 Agustus 2019.

 

Kapolres menambahkan jika asalan HM dan CU mengkonsumsi sabu tersebut adalah sebagai obat kuat dan penambah stamina saat melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan untuk DS dan RU mengaku jika mereka mengkonsumsi sabu hanya sebatas bersenang-senang, karena selain memakai mereka juga mengedarkan sabu tersebut.

 

“Alasan mereka pakai sabu itu bermacam-macam. HM dan CU sebagai penambang, jadi mereka mengaku untuk menambah stamina. Kalau DS mahasiswa dan RU itu buruh bangunan, alasan mereka pakai katanya hanya untuk menghilangkan stress,” pungkasnya.

 

Para tersangka diancam dengan pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak adalah Rp 8 miliar. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru