Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Angkut Kayu Ilegal ke Katingan, Tertangkap di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Syamsul Dhuha (27) menyebutkan kayu ilegal yang dia angkut tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Katingan.

"Namun ke mana diantar saya kurang tahu, hanya diminta membawanya menuju Km 16 Kasongan-Kereng Pangi," ucap tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kayu itu menurut tersangka diangkut dari wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. "Saat diperjalanan itu saya ditangkap," katanya, Rabu, 28 Agustus 2019.

Tersangka diamankan pada Jumat, 28 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Poros Parenggean-Sangai Km 11 Kecamatan Parenggean.

Saat digeledah diamankan 256 keping ulin atau sekitar 8 meter kubik yang tersangka angkut dengan menggunakan truk nomor polisi DA 1668 HA.

Kepada petugas tersangka yang merupakan warga Kelurahan Hampalit, Kabupaten Katingan ini tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu itu sehingga ia diamankan. 

Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru