Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

71 Pasangan Suami Istri Ikuti Pencatatan Nikah Massal di Kotawaringin Barat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 Agustus 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar prosesi pencatatan pernikahan secara massal.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah nasyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan secara agama, namun belum tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor DesaTempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Rabu, 28 Agustus 2019 ini diikuti 71 pasangan suami istri.

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan prosesi pencatatan sipil sesuai aturan UU dilakukan pada pasangan yang sudah diteguhkan atau disahkan pada pemberkatan nikah. 

"Namun terutama di pelosok masih banyak masyarakat yang telah melakukan pemberkatan nikah, namun pernikahannya masih belum tercatat di catatan sipil. Bahkan ada yang telah mempunyai cucu," jelasnya.

Kegiatan pencatatan nikah secara massal ini menurut bupati merupakan yang pertama kali dilakukan di Kobar.

"Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemkab Kobar memperhatikan berbagai hal hingga yang terkecil pada masyarakat. Selain itu kegiatan ini merupakan sarana membangun mental dan spiritual," jelasnya.

Karena beragam dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kobar ini merupakan hal penting lantaran berbagai hal.

"Sejak lahir hingga kita meninggal diperlukan pencatatan kependudukan oleh ibtansi yang berwenang. Karena itulah perlu saya garis bawahi, bahwa dokumen yang diperlukan yaitu KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan kematian dalam proses pengurusan semuanya gratis dan tidakndipungut biaya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru