Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Diringkus karena Miliki 5,88 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Agustus 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berinisial RL alias Is (29) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena memiliki 5,88 gram sabu. 

Perempuan berparas cantik tersebut ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2019 disebuah barak di Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. 

"Tersangka kami tangkap karena kedapatan miliki sabu. Dan saat ini masih dalam pendalaman," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Ipda Arasi, Rabu, 28 Agustus 2019. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berisi 5,88 gram, dua pak plastik klip, sebuah tas, dan sebuah mobil yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu. 

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yabg diketahui memiliki sabu. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di dalam baraknya. 

Saat mengamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sepaket sabu yang disimpan tersangka di dalam kamar barak.

Setelah itu, polisi kembali menggeledah mobil perempuan tersebut, dan menemukan sepaket sabu yang disimpan di dalam dompet. 

"Mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung kami amankan. Dan masih dalam pemeriksaan pebih lanjut, untuk mengetahui dari siapa tersangka dapat barang haram tersebut," terang Arasi. 

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru