Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Sabu Ini Belasan Tahun Bakal Mendekam Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH alias N (31) bakal mendekam hingga belasan tahun dipenjara. Dalam kasus pertamanya lalu ia dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Kali ini ia dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika yang ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Saat ditanya jaksa soal kunsekuensi itu tersangka hanya tertunduk diam. Namun ia tidak menampik barang bukti yang disodorkan jaksa saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim itu sebagai miliknya.

"Sabu itu dari Ana, saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit (kasus pertama) dia menyerahkannya," kata tersangka, Rabu, 28 Agustus 2019.

Ia diamankan Selasa, 9 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di kamar mandi blok wanita kamar 1 Lapas Kelas IIB Sampit, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa alat hisab sabu, BH tempat tersangka menyembunyikan sabu dan sepaket sabu. Sabu itu diserahkan dengan diselipkan di dalam roti.

"Ana menyerahkan roti itu dan memberitahukan kalau di dalamnya ada sabu," ucap tersangka.

Pengakuan tersangka ia baru kali pertama menerima sabu dari Ana. Setelah diserahkan ia langsung membawanya ke Lapas Sampit. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru