Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Rak Piring dan Kulkas, Dua Sekawan Kembali Didakwa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 28 Agustus 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 18 tahun ini kembali didakwa dalam kasus pencurian. Ini kasus kedua menjerat keduanya setelah kasus pencurian pertama juga tengah beproses di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo keduanya mencuri di Jalan Kapuas SDN 5 Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Awalnya Alvian (DPO) membangunkan terdakwa Putra dan Angga mengajak ke SD 5," kata jaksa dihadapan hakim yang diketuai Ike Liduri itu, Rabu, 28 Agustus 2019.

Sesamlainya di TKP pada 10 April 2019 mereka merusak gembok secara paksa dengan palu. Memanfaatkan situasi sepi mereka mengambil lemari piring dan membawanya ke barak Amat.

Tidak sampai di situ mereka kembali lagi ke lokasi mengambil kulkas dan menjualnya sebesar Rp 300 ribu kepada kakek Ali. Uang hasil penjualan dibagi. 

Putra dan Angga masing-masing menerima Rp 50 ribu sedangkan Alvian menerima Rp 200 ribu. Hingga Putra warga Jalan Muchran Ali Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah dan Angga warga Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang diamankan.

Dalam kasus ini kawanan residivis yang menempuh pendidikan sampai SD ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru