Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Pria Kedapatan Bawa Senjata Tajam

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Agustus 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Kapuas Timur dan Polsek Selat mengamankan seorang pria berinisial S (48) karena membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin.

Polisi mengamankan warga Kapuas Timur ini saat berada di warung di Jalan Trans Kalimantan Km 1,5, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang setiap orang membawa menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin.

"Iya, kami sudah mengamankan pelaku baru-baru ini, karena saat berada di warung itu anggota Polsek melihat terlapor dengan gerak yang mencurigakan," ucap Iptu Siti kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2019.

"Kemudian terlapor tertangkap tangan sewaktu dilakukan penggeledahan badan terdapat sebilah senjata tajam jenis belati dengan kompangnya yang berada di pinggang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pengamanan itu dilaksanakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.

"Untuk pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati sudah diamankan di Mapolsek," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru