Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Diamankan Saat Melangsir di SPBU Pundu

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2019 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Nga (39) berurusan dengan hukum setelah melangsir di SPBU Pundu Nomor 66.0437 PT Multi Abdi Parenggean, Jalan Tjilik Riwut Km 35 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya mengangkut BBM itu pakai kendaraan sendiri. Rencanannya mau saya ecer ke sopir truk," kata tersangka, Kamis, 29 Agustus 2019.

Tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim mengaku diamankan pada Sabtu, 12 Januari 2019 di kawasan SPBU. Doa membawa mobil pikap dengan memgangkut minyak jenis Bio Solar sebanyak 67 liter.

Minyak itu dibeli melalui operator, tersangka Ard seharga Rp5.757 per liter. Sementara sesuai harga eceran tertinggi hanya Rp 5.150 per liter.

Agar dapat untung, tersangka berencana menjual minyak itu dengan harga Rp 7.575 per liternya atau seharga Rp 250 ribu per jeriken ukuran 33 liter.

Tersangka mengaku mendapatkan BBM itu dengan jumlah banyak menggunakan tangki yang dimodifikasi dan bekerjasama dengan Ard.

Karena disepakati operator itu, ia dilayani membeli dengan jumlah banyak tersebut. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru