Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Narkoba Meninggal Dunia Sempat 5 Hari Dirawat di Rumah Sakit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Agustus 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba Polres Kotim, atas nama Ngurahman alias Unying yang meninggal dunia, sempat dirawat 5 hari di rumah sakit. Sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia setelah mengidap penyakit stroke.

"Sempat dirawat empat hari di RSUD dr Murjani Sampit, kemudian dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 29 Agustus 2019.

Rommel juga memaparkan kronologis tersangka sejak mengeluhkan sakit hingga meninggal dunia.

Berikut kronologisnya ;

- Rabu, 21 Agustus 2019, tersangka ditahan di Polres Kotim atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

- Kamis, 22 Agustus 2019, tersangka Ngurahman mengeluhkan sakit kepala dan kondisinya lemas. Keluhan ini disampaikan ke sesama rekannya di tahanan.

- Jumat, 23 Agustus 2019, tersangka mengikuti pemeriksaan rutin kesehatan di ruang tahanan Polres Kotim. Dan tensi darah tersangka diketahui tinggi. Sehingga diberikan obat penurun tensi. Sekitar pukul 16.30 WIB tidak ada perubahan. Dan penyidik membawa tersangka ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapat penanganan tim medis.

- Jumat, 23 Agustus 2019, ada tindakan medis terhadap tersangka berupa CT Scan. Tersangka sempat dirawat di RSUD dr Murjani Sampit hingga Selasa 27 Agustus 2019.

- Selasa, 27 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

- Rabu, 28 Agustus 2019, sekitar pukul 00.00 dilakukan operasi terhadap tersangka Ngurahman di bagian kepala. Dan sekitar pukul 15.05 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan tim medis, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh tersangka," pungkas Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru