Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelumnya Diproses Kasus Sabu, Kini Curanmor

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RH alias Rob (27) kini akan kembali dihadapkan dengan hakim setelah sebelumnyaterjerat kasus narkotika dan kini terjerat kasus pencurian motor.

"Motor itu saya curi untuk saya jual," kata tersangka, kepada jaksa Arie Kesumawati saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pelimpahan tahap II, Kamis, 29 Agustus 2019.

Namun karena tidak ada surat-suratnya, dia berdalih menggadaikannya. Akibat kasus ini tersangka berurusan dengan hukum dan dalam waktu dekat segera disidangkan.

Menurut tersangka motor jenis Yamaha MX King KH 5653 LT milik Hermanto itu dicuri pada  Kamis, 27 Juni 2019 di Desa Setiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Hingga tersangka diamankan Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu diamankan 26 paket sabu dan ponsel hingga ia diproses dalam kasus sabu dan curanmor.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Dalam kasus ini tersangka tidak ditahan karena ditahan dalam perkara narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru