Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusak Drainase di Kota Palangka Raya Dihukum Kurungan 6 Bulan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Agustus 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kota Palangka Raya telah memiliki rancangan peraturan daerah atau raperda yang tidak lama lagi berubah menjadi peraturan daerah atau perda bila telah selesai dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

Salah satu raperda yang diusulkan menjadi perda yakni tentang drainase perkotaan. Di dalam raperda itu termaktub hukuman kurungan selama 6 bulan bagi perusak drainase.

"Sudah diatur dalam raperda itu tentang yang coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya," kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada Borneonews, Kamis, 29 Agustus 2019.

Menurut Nenie, jika terbukti merusak drainase, oknum tersebut akan diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Ganjaran itu, menurutnya, setimpal dengan perbuatan pelaku. "Secara umum, raperda tersebut sudah disepakati untuk ditetapkan menjadi perda, dan sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran," ujar politisi PDIP ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru