Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Tegas Menunggu Perusak Drainase di Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Agustus 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sanksi tegas menunggu jika kedapatan merusak drainase di Palangka Raya. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung.

"Jika terbukti merusak drainase, oknum tersebut akan diganjar dengan hukuman enam bulan penjara, dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Nenie kepada Borneonews pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Sanksi tegas ini menurut Nenie semata-mata dibuat agar drainase di Kota Palangka Raya dapat terus terawat dan awet.

"Tanpa sanksi tegas, kita pesimistis masyarakat akan memiliki kepedulian dalam menjaga fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Akibatnya, lanjut Nenie, biaya kerusakan selalu dibebankan kepada pemerintah daerah.

"Untuk melindungi aset pemko, maka dibuatlah perda seperti ini agar masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan merawat drainase," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru