Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPR Berhentikan Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Seksual    

  • 29 Agustus 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pihak Universitas Palangka Raya atau UPR mengambil sikap tegas dengan memberhentikan oknum dosen berinisial PS, tersangka tindak pelecehan seksual.

PS ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswa. Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan, Suandi Sidauruk, dalam press release di gedung Rektorat UPR, Kamis, 29 Agustus 2019, membenarkan pemberhentian PS sebagai dosen tersebut.

Suandi Sidauruk mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim invstigasi begitu ada laporan dari mahasiswanya. Dalam tim investigasi tersebut beranggotakan lima guru besar yang secara khusus menindaklanjuti laporan terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh PS.

 

Lanjutnya, setelah dilakukan investigasi, kelima guru besar tersebut langsung memberikan beberapa rekomendasi diantaranya memberhentikan PS sebagai dosen dan juga melepas jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Faktultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (FKIP) UPR.

 

“Kami langsung membentuk tim investigasi untuk mencaritahu kebenaran laporan tersebut. Dan dalam waktu singkat kami langsung mendapat rekomendasi. Kemudian, rekomendasi itu diterima dan terbit SK pemberhentian kepada yang bersangkutan (PS, red),” ujar Suandi Sidauruk saat press release di Gedung Rektorat UPR, Rabu, 29 Agustus 2019.

 

Ia menambahkan jika pihaknya menyerahkan seluruh permasalahan hukum dalam kasus ini terhadap kepolisian. Ia menekankan jika pihak UPR telah melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik yang ada.

 

“Terkait dengan hal yang menyangkut hukum, kami dari UPR mengedepankan asa praduga tak bersalah. Yang jelas kode etik sudah kami lakukan,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru