Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Mengedarkan, Sipir Sabu Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KWA sipir Lapas Kelas IIB Sampit terdakwa kasus narkotika banyak menjawab tidak tahu soal keterlibatannya sebagai pengedar sabu.

Mulai dari adanya sabu titipan napi sabu Narudi alias Naruto alias Udin kepadanya hingga diminta mengambil sabu dari terpidana AP sebanyak 350 gram dan 7 butit ekstasi.

"Hanya dititipkan deodoran saja, diminta diserahkan kepada Said Muhammad Khatamie, kalau ternyata didalamnya sabu saya tidam tahu," ucap KWA, Kamis, 29 Agustus 2019.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno ia juga membenarkan kalau saat di Jalan Ikap atas perintah Naruto. Namun ia berdalih perintah itu ternyata mengambil titipan sabu.

"Ambil titipan katanya, kalau titipan sabu saya tidak tahu. Belum saya terima petugas mengamankan saya," ucapnya.

Jaksa Rahmi Amalia sempat mengejar alasan itu. "Masa saudara petugas instingnya tidak kuat, harusnya dicek dong apa isi deodoran itu," tukas jaksa, membuat KWA terdiam

Hakim pun demikian, dari pengakuannya itu KWA sudah melanggar SOP sebagai petugas. "Masak disuruh-suruh seperti itu saudara mau," tegas hakim kepadanya.

KWA hanya mengungkapkan kalau ia hanya sebagai pengguna sabu dan sudah sering kali mendapatkan sabu dari Naruto untuk dikonsumsi. Bahkan itu sudah ia lakukan sejak 8 bulan sebelum akhirnya ditangkap.

KWA diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib usai petugas mengamankan Ali.

Dari penggeledahan di kediaman KWA ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen. Pengakuan KWA, sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Naruto saat ia sidang pekan lalu. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru