Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masuk Penjara Gara-gara Bayar Ponsel Dengan Kertas

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - APA harus masuk penjara lantaran melakukan penipuan dengan membeli ponsel menggunakan kertas dan uang Rp 2.000. Adapun korbannya bernama Syahriannur.

"Saat itu korban menjual ponsel Samsung S7 melalui media sosial sebesar Rp 3 juta, lalu saya chat karena berminat," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

Namun tersangka tidak punya uang. Pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 Wib mereka janjian bertemu di Jalan MT Haryono, Kelurahan MB  Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah melihat ponsel itu, tersangka langsung memgambilnya dan menyerahkan amplop kepada korban. Kemudian keduanya pergi, saat dicek korban terkejut melihat di amplop itu ada sobekan kertas dan uang Rp 2 ribu.

Karena tidak terima warga Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu dilaporkan.

Tersangka ditangkap saat akan menjual ponsel itu kepada Kiki Prasetya Budi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Saat itu Kiki beralasan keluar ingin mengambil uang di ATM.

Namun tidak berapa lama ia ditangkap setelah polisi datang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru