Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Paketan Kecil Antarkan Lelaki Ini ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba, DSMDA menyebutkan sabu paketan kecil yang diamankan dari tangannya itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, sabu itu malah mengantarkannya ke penjara.

Tersangka diamankan pada Senin, 1 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Iskandar 11 RT 7 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah, petugas mengamankan satu plastik klip sabu, dua sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, serta bong sabu yang dibuat dari botol minyak wangi.

Saat itu petugas langsung datang ke kediamannya dan melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Barbuk itu disimpan oleh tersangka di lantai dalam kamar dekat laptop.

Menurut tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim sabu itu ia dapatkan dari rekannya yang bernama Jainul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya beli langsung sabu itu dengan datang ke rumahnya," kata tersangka, Jumat, 30 Agustus 2019.

Tersangka menuturkan, sabu itu dibeli dengan harga per paketnya sebesar Rp 100.000. Dan rencananya sabu tersebut untuk digunakan sendiri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru