Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Ogah Kurangi Hukuman Trio Residivis Pencuri

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, ogah mengurangi hukuman terhadap trio residivis.

"Lamanya hukuman majelis sependapat dengan jaksa. Apalagi kalian sudah berulang kali," kata Joko dalam sidang putusan yang berlangsung Jumat, 30 Agustus 2019.

Trio residivis itu yakni AB, 21,  divonis selama lima tahun penjara dan dua rekannya AM, 25, dan Irf, 21, yang masing-masing dihukum dua tahun penjara.

"Jangan diulangi lagi, masuk lagi kalian bakal lebih berat lagi dari ini," tegas hakim kepada ketiganya.

AM dihukum lebih berat karena sudah tujuh kali ini masuk penjara. Sedangkan dua rekannya sudah dua kali meringkuk di balik jeruji besi. Atas vonis itu ketiganya tidak berani melakukan upaya hukum banding. Ketiganya memilih menerima.

Komplotan residivis ini melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi mereka beraksi di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

AM Cs mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua televisi, dan beberapa buah jam tangan berbagai merek milik HM Saleh.(NACO)

Berita Terbaru