Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berniat Perpanjang SKCK, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

  • Oleh Ramadani
  • 30 Agustus 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara mengungkap perkara tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen negara.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni Fal, 37, dan Embing Syamsudin, 39.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, Jumat, 30 Agustus 2019, mengungkapkan bahwa pemalsuan surat atau dokumen negara itu diketahui pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu tersangka ES bersama istrinya mendatangi ruang pelayanan SKCK Satintelkam Polres Barito Utara. Tujuannya untuk memperpanjangan SKCK.

Saat terangka menyerahkan satu lembar fotokopi SKCK kepada petugas pelayanan, petugaspun mengeceknya. Hasilnya ada kejanggalan di surat tersebut yakni pejabat yang bertanda tangan pada 8 Februari 2018 masih kepala Satintelkam lama.

Setelah itu, dilakukan pengambilan sidik jari ES dan dicocokkan dengan sidik jari di SKCK yang dibawa, ternyata berbeda. “Dari situlah kami mengetahui bahwa SKCK yang dibawa oleh tersangka adalah palsu,” tegas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa SKCK tersebut dibuat oleh Fal atas suruhan ES.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap ES, kami juga menangkap Fal. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut beserta barang buktinya,” ujar Kapolres. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru