Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Hanya SKCK, Lelaki Ini Juga Buat SIM Palsu

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Terungkapnya perkara tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen negara berupa SKCK dan SIM palsu yang dilakukan ES yang merupakan pengguna surat palsu dan Fal yang merupakan pembuat surat palsu menjadikan Polres Barito Utara akan lebih intensif lagi melakukan penyelidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar pada press conference, Jumat 30 Agustus 2019 mengatakan polisi akan terus mendalami kasus pemalsuan surat tersebut.

“Dari pamalsuan surat tersebut,saat ini, Polres Barito Utara dan dua buah perusahaan tambang yang menjadi korban dan menalami kerugian,” terangnya.

Kapolres mengatakan kasus pemalsuan surat ini dikatahui saat tersangka ES yang ingin melakukan perpanjangan SKCK ke Polres Barito Utara dengan memberikan SKCK palsu. Dari SKCK tersebut didapati kejanggalan terhadap pejabat yang bertanda tangan.     

Selain itu sidik jari pada SKCK tidak sama dengan sidik jari ES. Dari interogasi diketahui Embing menyuruh Fal untuk membuat SKCK palsu tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Fal mengaku bahwa dirinyalah yang membuat SKCK palsu dengan mengubah tanggal pembuatan dan masa berlaku  surat tersebut.

Fal juga mengaku juga membuat SIM palsu dengan mengubah tanggal masa berlaku dan juga jenis SIM tersebut dengan menggunakan satu  printer.

“Jadi dari pengekuan tersangka Fal, setiap membuat SKCK dia diberi uang sebesar Rp 50 ribu, dan untuk SIM juga terkadang dengan jumlah yang sama tergantung pemberian orang,” ucapnya.

Fal ini melakukan pemalsuan surat ini di wilayah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya membuatkan surat palsu tersebut bagi warga Hajak, belum ada dari daerah lain,” terangnya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru