Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paman Ini Diduga Gauli Keponakannya 2-3 Kali Sebulan

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang paman berinisial SH, 57, diduga menyetubuhi keponakan istrinya yang masih berusia 14 tahun rutin setiap bulan.

Dalam sebulan, korban dicabuli dua hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan sejak 2015 hingga November 2018 atau sejak korban masih kelas V sekolah dasar hingga duduk di bangku SMP.

Aksi  pelaku dilakukan di kediamannya, di salah satu desa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sudah tidak ingat lagi saya berapa kali melakukannya," ucap tersangka, saat berada di Kejari Kotim untuk pelimpahan tahap II, Jumat, 30 Agustus 2019.

Saat ditanya seperti apa pertangungjawaban tersangka setelah mengetahui korban hamil akibat perbuatannya, tersangka tidak bisa menjawab.

"Dia hamil karena perbuatan saya. Saya tahu setelah saya dilaporkan," kata laki-laki tua bangka ini.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar lantaran korban tidak enak dengan bibinya atau istri SH, yang sedang sakit stroke. Korban lalu meninggalkan rumah tersangka untuk ikut dengan kakaknya.

Apalagi korban sering dimarahi tersangka lantaran tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hingga korban diketahui hamil dan kakaknya. Kasus inipun dilaporkan ke polisi.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81, Ayat (2) atau Ayat (3), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal  64, Ayat (1), KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru