Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Pelaku Pembakar Lahan di Barito Utara Terancam Enam Tahun Penjara

  • Oleh Ramadani
  • 30 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara belum lama ini menangkap lima terduga  pembakar lahan di Jalan Belakang Bappeda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Mereka telah diamankan di Polsekta Teweh Tengah dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni BD, AR, AFF, AD, dan JN.   

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar menegaskan para tersangka pembakar lahan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.

“Pemberian sanksi ini merupakan efek jera kepada tersangka dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegasnya pada press conference, Jumat 30 Agustus 2019.

Dikatakannya, pemerintah daerah dengan kepolisian juga telah bekerjsama untuk membatu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa harus membakar yakni dengan menggunakan alat berat.

Kapolsekta Teweh Tengah AKP Erwin TH Situmorang menambahkan ke 5 tersangka ini awalnya disuruh oleh atasannya untuk membersihkan lahan dilokasi belakang Bappeda dengan sekitar 50 x 50 meter.

Namun diduga kerena lelah setelah sebelumnya menebangi pohon dan semak yang ada dilahan tersebut, mereka berinisiatif untuk membakarnya. Namun karena angin yang kencang api semakin membesar dan tidak dapat dikendalikan.

“Beruntung ada warga yang memberitahukan kejadian tersebut sehingga api dapat dipadamkan dan tidak sempat mengenai rumah warga yang ada di sekitar lokasi tersebut,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru