Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli dan Penjual Sabu Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - At dan Ii terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ii merupakan penjual sabu yang dibeli oleh Amat.

"Sabu sebanyak 12 paket dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang Rp 750 ribu dirampas untuk negara," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutan yang dibacakan, Jumat, 30 Agustus 2019.

At diamankan pada Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di halaman penginapan Villa Camp Kobes, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Dari Amat diamankan sabu sebanyak 12 paket siap edar. Dari kicauannya diamankan Ii di kediamannya di RT 3 RW 1 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari Ii diamankan uang Rp 750 ribu sisa hasil penjualan sabu kepada At.Tuntutan kepada At dan Ii hakim nilai sudah tergolong rendah. "Silakan ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru