Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Menristekdikti Soal Sanksi untuk Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Agustus 2019 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti, Mohammad Nasir turut memberikan tanggapannya soal oknum dosen Universitas Palangka Raya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. 

"Saya sudah perintahkan rektor untuk melakukan pemeriksaan. Kalau memang itu terjadi, proses hukum harus berjalan dengan baik. Tidak boleh kita melakukan kriminalisasi dalam bentuk sosial apapun," kata Mohammad Nasir ketika berkunjung ke Palangka Raya, Jumat, 30 Agustus 2019.

Ia menuturkan, belum bisa memutuskan hukuman apa yang layak diberikan kepada pelakunya. Namun, ia menggambarkan apabila yang bersangkutan sudah mendapat hukuman tetap melalui persidangan, barulah menentukan sanksi pastinya. 

"Kalau nanti putusan lebih dari 2 tahun dalam hal ini sampai kurungan penjara, maka akan diberhentikan dari PNS. Itu pasti," tegasnya. 

"Tetapi, kalau di bawah 2 tahun, maka ada sanksi yang diberikan berdasarkan perundang-undangan menyangkut masalah PNS," imbuhnya. 

Kedatangan Mohammad Nasir ke Palangka Raya untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas XIV, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia atau KMHDI. 

Acara Rakornas digelar di Aula IAHN, Jalan G Obos X. Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri hadir dalam Rakornas tersebut. 

Sebelumnya, lebih dulu digelar kuliah umum kebangsaan di salah satu hotel di Palangka Raya pada Kamis, 29 Agustus 2019. Kegiatan kuliah umum dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru