Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Viral Narapidana Lapas Update Status di Facebook

  • 31 Agustus 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peristiwa unik terjadi di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Seorang narapidana (napi) di Lapas itu bebas menggunakam ponsel bahkan berselancar di jejaring sosial pribadinya.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pasal 4, Huruf j, menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Namun, berbeda dengan napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya bernama Yustus Tari. Dia bisa menggunakan ponsel bahkan sampai mengunggah di media sosial Facebook pribadinya.

Unggahan Yustus viral setelah di-screenshoot oleh salah seorang warganet dan menyebarkannya di berbagai grup WhatsApp. Dalam komentarnya, warganet mempertanyakan, apakah seorang napi mempunyai hak atau tidak membawa ponsel ke dalam ruang tahanan?

Dalam akun Facebook bernama Yustus Tari tersebut terunggah foto yang bersangkutan tengah bersama teman-temannya sesama napi yang diberi keterangan "Teman-teman seperjuangan." Tanggal unggahan itu tertulis 24 Juli 2019.

Sedangkan unggahan terakhir Yustus di akun Facebook-nya pada tanggal 21 Agustus 2019. Unggahan itu berupa foto yang diduga keluarga dari Yustus Tari.

Yustus Tari merupakan napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian disertai pemberatan. Yustus mulai menjalani hukuman pada 2018 dengan durasi 5 tahun. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru